Di blog saya ini hampir tiap hari menyajikan peluang
usaha untuk UKM, tapi seingat saya saya belum pernah mengulas apa itu
UKM / UMKM. Arti secara literatur diketahui pengertian baku tentang UKM
/ UMKM adalah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) / Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM), ups ternyata buka arti tapi kepanjangan, artinya
mungkin seperti anda saya tidak tahu. Prakteknya UKM / UMKM sering
dihubungkan dengan usaha yang memiliki keterbatasan modal atau sumber
daya. Banyak juga menyebut usahanya orang kecil. Namun dalam benak
saya UKM / UMKM merupakan klasifikasi kapasitas usaha dari mulai mikro,
kecil dan menengah. Mungkin saya pada artikel selanjutnya akan membahas
satu-persatu tentang klasifikasi usaha itu.
Dari Data BPS dan Kementerian Koperasi dari seluruh
kelas usaha menunjukkan bahwa usaha skala kecil di Indonesia menempati
porsi sekitar 99%, artinya hampir seluruh usaha di Indonesia merupakan
usaha kecil, hanya 1 % saja usaha menengah dan besar. Perkembangan dan
Pertumbuhan UKM / UMKM pun cukup bagus dari tahun ke tahun. Hampir dari
setiap pemerintahan menekankan pada pemberdayaan UKM / UMKM, maksudnya
memberdayakan bukan memperdayai (hehe). Pemerintah secara serius dan
memberikan perhatian lebih pada sektor usaha ini. Loh Kenapa?
Alasannya, usaha kecil ini menjadi tulang punggung penyediaan tenaga
kerja, karena perusahaan besar lebih menekankan penggunaan teknologi
dari pada tenaga kerja manusia.
UKM / UMKM mampu menjadi stabilisator dan
dinamisator per ekonomian di Indonesia. Sebagai negara berkembang,
Indonesia sangat penting memperhatikan UMKM. Alasannya, UMKM mempunyai
kinerja lebih baik dalam tenaga kerja yang produktif, meningkatkan
produktivitas tinggi, dan mampu hidup di sela-sela usaha besar. UMKM
mampu menopang usaha besar, seperti menyediakan bahan mentah, suku
cadang, dan bahan pendukung lainnya. UMKM juga mampu menjadi ujung
tombak bagi usaha besar dalam menyalurkan dan menjual produk dari usaha
besar ke konsumen.
Kedudukan UMKM ini semakin mantap. Selain mampu
menyerap tenaga kerja cukup banyak, UMKM ini bersifat lincah sehingga
mampu bertahan di dalam kondisi yang tidak menguntungkan, seperti
terjadinya krisis global seperti saat ini. Umumnya, UMKM memiliki
strategi dengan membuat produk unik dan khusus sehingga tidak bersaing
dengan produk dari usaha besar.
Untuk mendirikan UMKM pun tidak perlu bermodal
besar. Demikian halnya dengan tenaga kerjanya tidak memiliki standar
pendidikan tertentu yang disyaratkan karyawan di suatu perusahaan
besar. Pengurusan izin UMKM pun dipermudah oleh pemerintah. Dengan
kondisi tersebut, UMKM tumbuh dan berkembang. Pelaku usaha dapat
membuka usaha, baik itu di rumah, menyewa kios, kontrak ruko, berjualan
di pasar, atau membuat gerobak dorong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar